Registrasi


Nama Komunitas Sup Fyor Auwr
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota BIAK NUMFOR
Kecamatan Distrik Biak Timur, Distrik Oridek
Desa Sepse, Inmdi, Soon, Sauri
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 19.863 Ha
Satuan Sup Fyor Auwr
Kondisi Fisik Perbukitan,Pesisir,Perairan
Batas Barat Berbatasan dengan Wilayah Adat Marga Kafiar di Mnu Mangkbos dan Marga Simbiak di Mnu Mokmer. Garis atau tanda batasnya adalah Pantai Soyemi, Tengah Mansopdorares (Mata Air/Telaga Biru), Pohon Mbrenfuar, sampai Tebing Batu Msengger.
Batas Selatan Berbatasan dengan Kampung Afefbo, Sunde, Adibai, Kajasbo, dan Waderbo di Distrik Biak Timur, serta Bakribo, Marao, Saba, Wadibu, Anggopi, Anggaduber, Animi, Kakur, Munsawre, dan Menurwar di Distrik Oridek. Garis atau tanda batas adalah Tebing Batu Msengger, Resbo (Bukit), Aryasbo (Bukit), Serisi (Dusun Sagu) sampai Kali Warafer (Sungai Kecil).
Batas Timur Berbatasan dengan Wilayah Adat Marga Wandosa, Imbir, dan Bonoy di Kampung Sawadori dan Kampung Menurwar. Garis atau tanda batasnya adalah kali Warafer, Karwarbo (Bukit Tulang Belulang), Kniko (Jalan Setapak), sampai tanjung Sarifofndi/Inbemamun.
Batas Utara Berbatasan dengan Wilayah Adat Kafiar (Marga) di Pantai Mangkbos dan Lautan Pasifik. Garis atau tanda batasnya adalah Pantai Soyemi, Pantai Parsur, Tanjung Maneni, Tanjung Sarwomsuri, Tanjung Mansyori, sampai Tanjung Sarifofndi atau Inbemamun.

Kependudukan

Jumlah KK 287
Jumlah Laki-laki 613
Jumlah Perempuan 528
Mata Pencaharian utama Petani/Peladang/Pekebun dan Peternak

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Adat Auwr pada zaman dahulu adalah orang-orang Byak (Biak) yang berdiam di gua-gua dan mencari penghidupan dengan meramu dan berburu di sekitarnya. Dalam perkembangannya, mereka berpindah dari dalam hutan ke pinggir pantai di wilayah pantai utara hingga daratan di sebelah timur laut pulau Biak. Pada saat itu, mereka mencari makan dengan mencari ikan dan berladang gilir-balik di sekitar sana. Nenek moyang orang-orang Auwr berasal dari 12 marga yaitu: Fairyo, Farwas, Rejauw, Ansek, Makmaker, Sanadi, Arfayan, Rumawak, Kampa, Warwer, Warnares dan Rumanasen. Mereka menyebut wilayah mereka dengan “Auwr” yang bermakna “Melindungi atau Merangkul”, bagaikan tangan mama yang merangkul dan memberikan naungan anak-anaknya dari bahaya yang datang oleh sebab bencana alam, perang antar-kelompok, hingga kelaparan.

Pada zaman kolonial, terjadi proses masuknya “pekabaran injil” di pulau Supiori dan Biak pada 26 Oktober 1908 yang dibawa oleh Noseni Petrus Kafiar. Seorang putra Byak yang mengenyam pendidikan penginjilan di Manokwari. Sejak saat itu agama Kristen menyebar di Pulau Byak termasuk ke orang-orang Auwr hidup berdampingan dengan tatanan adat yang sudah ada sebelumnya.

Keduabelas Keret/Marga itu dulunya bermukim di Mnu Massi (Kampung Tua) sampai 1942 saat perang dunia kedua pecah. Saat perang itu, Gubernur Belanda bernama Gibrein memerintahkan seorang letnan untuk memindahkan orang-orang yang ada di pedalaman termasuk dari Mnu Massi untuk pindah ke wilayah pesisir. Orang-orang bersenjata itulah yang membuat leluhur tidak nyaman dan beberapa keret akhirnya memindahkan pemukiman ke wilayah pesisir kecuali Sanadi, Farwas, Fairyo, Rejauw, dan sebagian Rumawak. Sejak saat itu berkembanglah pemukiman orang-orang Auwr di 3 (tiga) wilayah pesisir yaitu: Sau Mares di sebelah barat teluk di pantai utara, Sau Abas di sebelah timur pantai utara, Sauri pantai di paling timur pantai utara.

Sekitar tahun 1975, mereka yang di pantai pindah kembali ke dalam pulau, Orang-orang dari Sau Mares membuka pemukiman baru di Mnu Sepse, Orang-orang di Sau Abas membuka pemukiman ke Mnu Soon dan Mnu Makmakerbo, sedangkan Orang-orang Sauri Pantai membuka pemukiman baru di Mnu Sauri secara bertahap sejak tanggal 6 Januari 1986. Pada kisaran tahun itu juga terjadi perubahan budaya dalam hal berpakaian yang sebelumnya memakai pakaian berbahan kulit kayu menjadi memakai kasuba yaitu kain yang dibawa oleh pedagang-pedagang dari luar. Pada tahun itu juga konsep desa masuk ke Pulau Byak, Mnu-mnu yang ada di Sup Fyor Auwr masuk ke wilayah Desa Rimba Jaya dengan berpusat di Adibai kecuali Mnu Sauri yang masuk Desa Opyaref.

Pada tahun 1993 keluar SK Pemekaran Desa dari Desa Rimba Jaya menjadi Desa Soon, Desa Sepse, Desa Sunde, dan Desa Rimba Jaya (Adibai). Pasca Desa Soon mekar, tidak lama kemudian Desa Makmakerbo mekar dari Desa Soon. Pada tahun 2015, Desa Sepse mekar menjadi Desa Inmdi. Adapun Desa Opyaref mekar menjadi Desa Sauri pada tahun 1991.

Perusahaan PT. Jatipura Utama (Logging) melakukan penebangan agatis/damar pada sekitar tahun 1978 sampai 1980. Masuk tanpa ijin atau yang disebut dengan istilah lokal “Jendela Juhare” masyarakat adat Auwr, mereka menebang di wilayah dusun sagu yang dilindungi sampai terjadi keributan antara masyarakat dan perusahaan. Selain PT. Jatipura Utama, adapula Pt Barito Pasifik Grup (Logging) yang melakukan penebangan semua jenis kayu pada sekitar tahun 1989 sampai 1992. Perusahaan BPG masuk tanpa izin dari masyarakat adat Auwr sehingga juga terjadi keributan antara kedua pihak.

Adapun beberapa ritual adat yang menjadi identitas budaya Masyarakat Adat Auwr antara lain: 1. Ritual adat “Kek Daf Dofen Yafe” yaitu upacara panen kebun, saat tanaman siap panen (6 sampai 12 bulan), pemilik kebun menyiapkan makan/minum untuk panen pertama. Semua sanak-keluarga yang diundang membawa harta (piring antik, dsb) dan dilakukan doa sebelum proses panen pertama.Ritual adat “Anfarfur Rum” yaitu upacara penetapan rumah saat pemasangan atap rumbia/seng, maka diundang sanak keluarga (terutama paman-paman dari pihak perempuan). Mereka membawa harta dan menyerahkannya ke pemilik rumah lalu dilakukan doa bersama sebelum memasang atap pertama rumah, 2. Pada saat kehamilan 1 bulan diadakan ritual “Babyos” untuk menjaga calon bayi dari keguguran. Keluarga mengadakan acara dan sanak saudara membawa harta untuk diberikan kepada keluarga, 3. Ritual adat “Anum Bayaryir” saat Kelahiran Anak Pertama untk memindahkan anak dari kamar ke luar. Di hari yang ditentukan paman dari anak pertama lahir dan membawanya dari kamar ke luar, 4. Ritual Adat “Wafofer” dan “Sabsiber” saat Masa Pernikahan tiba, 5. Ritual adat “Marar Arpor” sesudah kematian orang Byak untuk menetapkan rumah kubur dengan membuat tiang beratap di atas kubur, dan lain-lain. Ritual adat itu masih dilakukan hingga tulisan ini dibuat.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Mbrur: Areal hutan lebat/rimba yang ditumbuhi pohon-pohon besar, lantai hutan bersih berlumut dan belum ditebas dijadikan tempat berburu,

Karmggu: Areal hutan yang ditumbuhi pohon-pohon besar, berlumut tebal, sudah pernah dikelola tetapi ditinggalkan bertahun-tahun hingga tumbuh kembali menjadi hutan dan akan dimanfaatkan kembali,

Yafdaz: Areal hutan yang telah dimanfaatkan dan digarap beberapa kali untuk ladang/kebun aktif dan bertekstur tanah berbatu,

Marires: Areal hutan kritis/tandus berbatu dan tidak subur dijadikan kebun dengan jenis tanaman terbatas seperti Betatas, Singkong, Timun, dll.

Maper/: Areal hutan rawa yang ditumbuhi liana (tanaman merambat), banyak tumbuh sagu (dusun sagu) dekat dengan sumber air/sungai/kali dan dijadikan wilayah pelindungan,

Mnu: Areal yang dijadikan pemukiman warga

Adapun pengetahuan mengenai ruang di wilayah perairan/laut yaitu:

Yendi Saree: pertemuan antara darat dan laut,

Bosen: areal pasang surut laut, berbatu-pasir serta ditumbuhi lamun dan arwek (alang-alang laut),

Manspar: areal laut berdinding terumbu karang yang menjadi batas antara laut dangkal dan laut dalam,

Abas: areal laut dalam dengan kontur landai, dan Kafafer areal laut dalam dengan kontur curam,

Sau adalah wilayah laut dangkal yang terbentuk saat air surut seperti laguna untuk jalan keluar/masuk perahu. Biasanya terbentuk di antara Manspar hingga batas terluar Yendi Saree,

Rirbor (Reef) adalah wilayah sekitar tumbuhnya terumbu karang yang mencuat ke permukaan laut dan dijadikan untuk tempat memancing ikan,  
Kepemilikan tanah bersifat komunal berbasis keret atau marga yang disebut Tanah. Tanah komunal dikelola bersama-sama di antara keluarga dalam satu keret.

Supri Manggun adalah tanah keret/marga yang diwariskan secara lisan kepada keturunan laki-laki dengan menunjuk pada tanda/bentang alam tertentu sebagai patokan (pohon, batu, bukit, kali, tanjung, gua, dsb.).

Supri Fnor adalah tanah keret/marga yang diberikan hak kelola/guna/milik ke anak/saudara perempuan atau pihak lain karena proses kawin-mawin dan lain-lain sehingga berstatus sebagai Tanah Babob Asuser (Tanah Pemberian).

Tanah individu/keluarga adalah tanah er/marga yang telah diakui oleh er/marganya menjadi milik individu/keluarga dalam er/marga yang sama karena pengelolaan/penggarapan yang berulang-ulang atau dengan mekanisme Supri Fnor/diberikan. Kedua tanah itu tidak dapat dikembalikan menjadi tanah er/marga.  

Kelembagaan Adat

Nama Kankain Kakara Byak (Forum Pemangku Adat Byak) Kelembagaan adat di Sup Fyor Auwr bernaung dalam 1 kesatuan lembaga yang besar di tingkat Bar Wamurem bersama Sup Fyor Bosnik dan Sup Fyor Barari. Terdapat 9 Bar yang ada di Biak Numfor dan Supiori yang memiliki forum bersama dalam “Dewan Adat Byak”.
Struktur Pada Tingkat Sup Fyor Mananwir Sup Fyor (Ketua Adat Sup Fyor) Faker Mananwir Sup Fyor (Wakil Ketua Adat Sup Fyor) Manfasfas Sup Fyor (Juru Tulis Adat Sup Fyor) Kron Sup Fyor (Bendahara Adat Sup Fyor) Mananwir Mnu dan Mananwir Er sebagai Anggota Pada Tingkat Mnu Mananwir Mnu (Ketua Adat) Manfasfas Mnu (Juru Tulis) Kron Mnu (Bendahara) Mananwir Er/Keret (Ketua Keret/Marga) sebagai Anggota Pada tingkat Er/Keret terdapat pengaturan tersendiri secara internal berdasarkan Sim-sim berdasarkan kebutuhan. Mananwir Er/Keret dipilih melalui suatu musyawarah adat dalam Er/Keret dari keturunan laki-laki (diutamakan adalah anak sulung/tertua) yang biasanya mengacu pada pengetahuan pribadi tertentu atas batas tanah ulayat antar-keret/er dan tanda-tanda kepemimpinan lainnya. “Pelantikan/Pengangkatan Mananwir Mnu secara adat (internal) dilaksanakan oleh Paman dari pihak Ibunya” (Ramrem) dilaksanakan dalam ritual adat “Sabsiber” yang sakral dan dihadiri oleh pihak-pihak yang penting. Mananwir Er/Keret memiliki periode jabatan yang tidak dibatasi waktu, namun ia dapat berhenti/dihentikan dari statusnya apabila: 1. Meninggal dan/atau tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai Mananwir Er/Keret, 2. Tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi tanggungjawab sebagai Mananwir Er/Keret, 3. Melakukan pelanggaran adat sehingga mencoreng nama baik status Mananwir Er/Keret, dan 4. Berpindah/Keluar dari Wilayah Adat Sup Fyor Auwr. Mananwir Mnu dipilih melalui suatu musyawarah adat di tingkat Mnu dari laki-laki yang berasal dari 12 keret/er yang ada di Sup Fyor (Supri Manggun) yang dianggap memiliki kapasitas memimpin dan merangkul semua er/keret. Begitupula Manfasfas Mnu dan Kron Mnu juga dipilih melalui mekanisme yang sama. “Pelantikan/Pengangkatan Mananwir Mnu secara adat (internal) oleh Paman dari pihak Ibunya” (Ramrem) dilaksanakan dalam ritual adat “Sabsiber” yang sakral dan dihadiri oleh pihak-pihak yang penting. Selain itu, secara kelembagaan Dewan Adat Byak, Mananwir Mnu juga dikukuhkan oleh lembaga adat di tingkat Sup Fyor. Mananwir Mnu memiliki periode jabatan yang tidak dibatasi waktu, namun ia dapat berhenti/dihentikan statusnya apabila: 1. Meninggal dan/atau tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai Mananwir Mnu, 2. Tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi tanggungjawab sebagai Mananwir Mnu, 3. Melakukan pelanggaran adat sehingga mencoreng nama baik status Mananwir Mnu, dan 4. Berpindah/Keluar dari Wilayah Adat Sup Fyor Auwr. Mananwir Sup Fyor dipilih melalui suatu musyawarah adat di tingkat Sup Fyor dari laki-laki yang berasal dari 12 keret/er yang ada di Sup Fyor (Supri Manggun) yang dianggap memiliki kapasitas memimpin dan merangkul semua er/keret. Begitupula Faker Mananwir, Manfasfas Sup Fyor dan Kron Sup Fyor juga dipilih melalui mekanisme yang sama. “Pelantikan/Pengangkatan Mananwir Sup Fyor secara adat (internal) dilaksanakan oleh Paman dari pihak Ibunya” (Ramrem) dilaksanakan dalam ritual adat “Sabsiber” yang sakral dan dihadiri oleh pihak-pihak yang penting. Selain itu, secara kelembagaan Dewan Adat Byak, Mananwir Sup Fyor juga dikukuhkan oleh lembaga adat di tingkat Bar. Mananwir Sup Fyor memiliki periode jabatan yang tidak dibatasi waktu, namun ia dapat berhenti/dihentikan statusnya apabila: 1. Meninggal dan/atau tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai Mananwir Sup Fyor, 2. Tidak melaksanakan kewajiban dan memenuhi tanggungjawab sebagai Mananwir Mnu, 3. Melakukan pelanggaran adat sehingga mencoreng nama baik status Mananwir Sup Fyor, dan 4. Berpindah/Keluar dari Wilayah Adat Sup Fyor Auwr.
Pada Tingkat Sup Fyor (Auwr)
Mananwir Sup Fyor
- Memimpin Masyarakat di Lingkup Sup Fyor
- Memimpin Diskusi Pengambilan Keputusan di tingkat Sup Fyor
- Memimpin Peradilan Adat terkait Tanah dan Pranata Sosial.
- Mengawasi dan menjaga batas-batas luar Wilayah Adat Sup Fyor
- Bersama Mananwir Mnu dan mananwir Er mengumpulkan mas kawin/harta adat
- Bersama Mananwir Mnu dan mananwir Er melaksanakan ritual adat

Faker Mananwir Sup Fyor
- Membantu Mananwir Sup Fyor melaksanakan tugas-tugasnya
- Mewakili Mananwir dalam menjalankan tugas-tugasnya saat ia berhalangan

Manfasfas Sup Fyor
- Mencatat dan menuliskan hal-hal penting dan hasil dari Kakain Kakara
- Membantu penyiapan dan pelaksanaan Kakain Kakara serta Ritual Adat lainnya
- Mengurus surat-menyurat

Kron Sup Fyor
- Menerima dan menyimpan harta adat di tingkat sup fyor
- Mengelola keuangan adat di tingkat sup fyor dan bertanggungjawab atas pengelolaannya

Pada Tingkat Mnu
Mananwir Mnu
- Memimpin Masyarakat di Lingkup Mnu
- Melakukan Pengambilan Keputusan di tingkat Mnu
- Mengadakan Peradilan Adat terkait Tanah dan Pranata Sosial.
- Mengawasi dan menjaga batas-batas Wilayah Adat Mnu
- Bersama Mananwir Sup Fyor dan Mananwir Er mengumpulkan mas kawin/harta adat
- Bersama Mananwir Sup Fyor dan Mananwir Er melaksanakan ritual adat

Manfasfas Mnu
- Mencatat dan menuliskan hal-hal penting dan hasil dari Kakain Kakara
- Membantu penyiapan dan pelaksanaan Kakain Kakara serta Ritual Adat lainnya
- Mengurus surat-menyurat

Kron Mnu
- Menerima dan menyimpan harta adat di tingkat sup fyor
- Mengelola keuangan adat di tingkat sup fyor dan bertanggungjawab atas pengelolaannya

Mananwir Er/Marga
- Memimpin Masyarakat di Lingkup Er/Keret
- Mengawasi dan menjaga batas-batas wilayah kelola milik Er/Keret
- Melakukan pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan peralihan hak atas tanah er melalui mekanisme Kakain Kakara er kecuali tanah-tanah yang menjadi hak milik individu
- Memberikan masukan kepada unsur masyarakat dalam er-nya dalam konteks kepentingan bersama
- Menyelesaikan sengketa tanah antar-anggota er  
Kankain Kakara Sup Fyor adalah musyawarah mufakat untuk melakukan pengambilan keputusan di tingkat Sup Fyor dengan tujuan: 1. Diskusi Pengambilan Keputusan hal-hal penting yang berhubungan dengan masyarakat di tingkat Sup Fyor, 2. Peradilan Adat, 3. Penyelesaian Sengketa pihak-pihak antar-mnu, dll. Kakain Kakara Sup Fyor dilaksanakan dengan melibatkan pemangku adat di tingkat sup fyor dari mananwir sampai anggota dan pihak-pihak lain yang dianggap penting/terlibat.

Kankain Kakara Mnu adalah musyawarah mufakat untuk melakukan pengambilan keputusan di tingkat Mnu dengan tujuan: 1. Diskusi Pengambilan Keputusan hal-hal penting yang berhubungan dengan masyarakat di tingkat Mnu, 2. Peradilan Adat, 3. Penyelesaian Sengketa Antar-Keret/Er, 4. Diskusi perencanaan kegiatan adat di tingkat Mnu seperti buka kebun, mencari ikan, mengumpulkan harta/mas kawin, dll. Kakain Kakara Mnu dilaksanakan dengan melibatkan pemangku adat di tingkat Mnu dari mananwir sampai anggota dan pihak-pihak lain yang dianggap penting/terlibat.

Kankain Kakara Keret/Er adalah musyawarah mufakat untuk melakukan pengambilan keputusan di tingkat Keret/Er dengan tujuan: 1. Diskusi Pengambilan Keputusan hal-hal penting yang berhubungan dengan masyarakat di tingkat Keret/Er, 2. Peradilan Adat, 3. Penyelesaian Sengketa Internal, 4. Diskusi perencanaan kegiatan adat di tingkat Keret/Er seperti ritual kelahiran, buka lahan, penetapan rumah, dll. Kakain Kakara Keret/Er dilaksanakan dengan melibatkan pemangku adat di tingkat Mnu dari mananwir sampai anggota/ dan pihak-pihak lain yang dianggap penting/terlibat.  

Hukum Adat

Ada pemahaman bersama untuk tidak boleh sembarang menebang pohon di wilayah Maper/Ser yang merupakan sumber air dan areal dusun sagu.

Pengambilan manfaat dari wilayah laut Auwr diatur dalam sistem “sasisen” yang dibagi menajdi dua:
1. “Sasisen alam” diberlakukan dengan melarang masyarakat untuk melaut karena adanya masa ombak besar di sekitar bulan November—April.
2. “Sasisen manusia” diberlakukan dengan melarang dan/atau membatasi pengambilan hasil laut tertentu (seperti teripang, lobster, dll.) di tempat-tempat tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan bersama. Sasisen manusia biasa diberlakukan di kisaran bulan April—November.
Jika diketahui melanggar sasisen, maka akan diberlakukan peneguran.

Warga er dilarang menebang pohon, hasil bumi lain, dan satwa di wilayah kelola milik er lain tanpa izin dari mananwir er yang bersangkutan. Er yang warganya melanggar, bertanggungjawab kepada er yang dilanggar.

Ada kesepakatan bersama untuk tidak menjual lahan adat di wilayah ulayat kepada pihak luar. Namun, pihak luar dapat membuat kontrak kerja sama tentang tata kelola/guna dengan pembagian hasil yang disepakati bersama.

Dilarang menebang pohon damar, pohon agatis, dan pohon ebone (Kayu Hitam) di wilayah adat Auwr. Warga hanya boleh mengambil getahnya untuk dijual. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa pengucilan.

Pemahaman bersama untuk tidak memburu/menangkap burung yang dilindungi dan anggrek.

Pemahaman bersama untuk tidak mendulang apapun dari areal Arfak Saba.

Jika ada yang melakukan pengrusakan terhadap tempat-tampat sakral (Gua Kelelawar Bunmi dan Telaga Biru Oprsnondi di Samares, Arfak Saba, Tanjung Mansiori, Inekwar, dan Aroi di Sauri, dan Udi Bron di Massi, Gua Kufray dan Gua Ambi di Makmakerbo), maka dikenakan sanksi berupa denda piring antik dan uang sesuai keputusan peradilan adat.  
Jika terjadi perzinaan dan/atau perselingkuhan antara laki-laki dan perempuan dengan status belum dan/atau sudah kawin, maka dikenakan sanksi adat berupa denda piring antik dan uang tergantung keputusan dalam peradilan adat.

Jika terjadi pemerkosaan, maka proses hukum ditentukan oleh pihak korban antara diselesaikan melalui mekanisme adat atau melalui hukum positif.

Jika terjadi pembunuhan anggota masyarakat, maka dikenakan sanksi adat berupa “ganti nyawa/harta” atau “perempuan damai” (Bin Babyak) ditentukan oleh pihak korban pembunuhan.

Jika terjadi pencurian, maka dikenakan sanksi adat berupa denda ganti rugi sesuai dengan nilai barang yang diambil/dirampas.

Jika terjadi tindak memfitnah atau menghina, maka dikenakan sanksi adat berupa denda piring dan uang sebagai simbol pengembalian nama baik.

Jika terjadi keributan maupun perkelahian, maka akan dilakukan peneguran kepada pihak-pihak yang terlibat.  
Terjadi perzinahan dan sengketa lahan antar-er pada bulan Oktober 2018 masih dalam proses hingga saat ini.

Terjadi pelanggaran tanah adat antar-er pada September 2018 dan dikenakan denda berupa barang pecah dan uang sebesar Rp. 50.000.000 beserta pengembalian hak ulayat kepada pemilik hak.  

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Keladi, Singkong, Petatas, Sagu, Iven, Abir, & Japan (Talas), Kasdera (Jagung). Protein Nabati: Kacang Tanah, Kacang Hijau, Kacang Kedelai Protein Hewani: Ikan, Babi, Ayam, Sapi, Kuskus, Cumi-cumi, Gurita, Lobster, Kelelawar, Ular Pohon, Teripang, Kerang, Siput. Sayuran: Pakis (Koi Sibin, Mangga Piem, Mangga Rampun, Mampokem), Rebung, Kaman/Asiawa (Tebu), Genemo/Mbrap (Mlinjo), Daun Sambeb, Ampek (Timun), Bakdi (Labu), Wortel, Kol, Sawi, Inamber, dll. Buah: Mbyef (Pisang), Sambeb (Pepaya), Rambutan, Mangga, Dukem (Langsat), Naknak (Cempedak), Durian, Srai (Kelapa), Matoa, dll.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Manggamyumes (Tali Kuning) dan Babinu untuk obati malaria; Daun Anas untuk obati malaria dan cacingan; Kulit Pohon Brar untuk obati semua jenis penyakit; Daun Mansnasem (tanaman rambat) untuk obati malaria dan antibiotik; Kulit Yaren (Kayu Susu) untuk obati malaria dan penyakit dalam; Daun Manggawok/Awok untuk menghilangkan lendir/asma pada anak dan bayi, Buah Sirih untuk obati cacingan, Sam dan Nas (Buah Merah) untuk obati penyakit dalam, Andor (Sarang Semut) untuk obati kencing batu, ginjal, paru-paru, Kumis Kucing untuk obati ginjal, kencing batu, dll. Ai Bekon/Ai Berem (Pohon Terentang) untuk semir rambut, Pinang untuk memerahkan bibir
Papan dan Bahan Infrastruktur Atap Anyaman Daun Sagu, Dinding Gaba-gaba (pelepah sagu) Papan dari kayu Nyato, Matoa, dan Bintanggor. Perahu dari Kayu Nyato, Moref, Abiyay, Ainus, Marem, dll.
Sumber Sandang Kulit Pohon Mandwam, Mansek, Mansopdo, & Mandim untuk Baju Kulit Kayu Kulit dan Getah Pohon pewarna pakaian/jaring: Pohon Kayu Seuw, Biji Pohon Mansfor, Tali Hutan Akem (tumbuhan merambat), Kulit Kayu Safer untuk Pernis. Untuk membuat Noken Mandwes (daun kemangi lokal), Mandim (Akar Pohon Pandan), Warmas (Pohon Kayu).
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Mampusem Bepyoper (Daun Mayana Putih), Warbuw (Sejenis Daun Bertali) untuk perasa/micin, Ampuy (Daun Serai), Mandwes (Kemangi Lokal ), Daun Salam, Bawang Merah, Bawang Putih, Konsop/Pir (Jahe Merah & Putih), Benare (Kunyit), Marisan (Merica), dll.
Sumber Pendapatan Ekonomi Ampuy (Daun Serai), Umbi-umbian (Keladi & Patatas), Durian, Cempedak, Babi Hutan, Pinang, Gaharu, Hasil (papan/balok) kayu Matoa, Nyato, Merbau, dll.