Registrasi


Nama Komunitas O’Ukul Asolokobal
Propinsi Papua
Kabupaten/Kota JAYAWIJAYA
Kecamatan -
Desa -
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 9.949 Ha
Satuan Asologobal
Kondisi Fisik Pegunungan,Dataran
Batas Barat Berbatasan dengan wiayah Nduga, wilayah adat Uelesi; di gunung Wenyaliken, gunung Yiwira, gunung Wakowarek, gunung Topea, gunung Wenabuem, gunung Topenatu, gunung Akohelek, puncak gunung Ilimuliak.
Batas Selatan Berbatasan dengan gunung Trikora dan Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo di Kali Jetni lama, gunung Aumka, gunung Hetewin, gunung Mukarkelek. kaki gunung Ilimuliak.
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Serogo tepat di sungai Baliem.
Batas Utara Berbatasan dengan wilayah adat Wio di Kali Hetoke. Dan berbatasan dengan wilayah adat Uelesi; di kali Tulima

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 427
Jumlah Perempuan 384
Mata Pencaharian utama Petani dan peternak, PNS (SKPD dan Guru)

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

 Okama = Areal hutan, terdiri dari
• Simokama = Hutan tempat masyarakat biasanya mengambil kayu bakar, berburu tikus dan burung.
(hutan yg dibuka utk areal kebun)
• Sagetkama = Hutan yang didominasi oleh kayu jenis saget dan biasanya masyarakat setempat mengambil kayu untuk dibuat sebagai papan, tali, kayu buah serta berburu tikus dan burung. Masyarakat juga mengambil buah pandan jenis helait dari hutan ini.
• Merane Ekama = Hutan yang juga ditumbuhi oleh kayu jenis saget namun masyarakat biasanya hanya mengambil kayu jenis kul dan tikil.
• Kikama = Hutan yang didominasi oleh kayu jenis ki. Masayrakat juga mengambil buah pandan jenis hawise dari hutan ini.
• Tomawa = gunung tinggi yang berbatu
• Ikewa = terdiri dari padang rumput yang biasanya ditumbuhi oleh jenis perdu-perduan.

 Selekma = Wilayah pengelolaan/pemanfaatan. Biasanya terdiri dari:
• Uma = pemukiman/ perkampungan
• Yabumo = areal perkebunan
• Wamlama = areal untuk ternak babi
• Wesama =tempat keramat (bisa juga terdapat di areal hutan/Okama)
• Lenymo = tanah tandus berbatu tidak bisa untuk pertanian, 
Kepemilikan tanah bersifat komunal berbasis klan/marga  

Kelembagaan Adat

Nama O’Ukul Asolokobal
Struktur -
-Dalam satu wilayah adat dipimpin oleh kepala suku wilayah. Kepala suku wilayah membawahi beberapa kepala suku. Kepala suku juga membawahi kepala suku klen. Setiap kepala suku mempunyai honai adat sendiri-sendiri. Kepala suku dalam satu honai adat, selalu terdapat kepala suku kesuburan (HUREK/YAMAN) dan kepala suku perang (METEK/AIKMALI).

• Ap Metek (Aikmali) = pemimpin umum Pilai (Honai adat/rumah adat); orang depan yang bertugas sebagai orang yang menjalankan semua keputusan suku/klen.
• Ap Tulem = pemimpin tengah, orang yang mempunyai posisi duduk di tengah dan berperan dalam memberikan bantuan/support (pengatur) kepada semua pihak.
• Ap Hurek (Yaman) = pemimpin pelaksana keputusan; orang yang berperan dalam hal kesuburan (ternak, pertanian, berkebun, dll)
• Anggota Pilamo = terdiri dari beberapa klen/marga yang berpasangan.

Dari susunan/struktur adat di atas dapat juga kita lihat ketika dalam pembagian daging babi/wam, yaitu; Ap hurek dapat bagian ekor, Ap tulem dapat bagian tengah dan Ap metek dapat bagian kepala/kaki depan. Selain daging babi juga hasil kebun/pertanian dll.
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya tidak boleh memonopoli/ sepihak, tidak boleh merubah posisi, tidak boleh diwakilkan. Jika terjadi
pelanggaran dari semua aturan/ketentuan yang ada maka akan menimbulkan dampak yang serius (misalnya sakit, tatanan honai bisa rusak) dalam klen/honai tersebut.  
Inanelapulo/Inanelapulik = musyawarah untuk mufakat mulai dari tingkat klan, suku hingga ke Wilayah adat. Hal-hal yang dimusyawarahkan meliputi semua aspek sosial seperti dalam kedukaan, perkawinan, dalam rencana pengelolaan (membuka kebun, membersihkan kebun dgn upacara adat, dll)  

Hukum Adat

 Tanah:
Tanah merupakan milik bersama klen atau suku dan bukan milik perseorangan. Dilarang melepaskan tanah tanpa sepengetahuan anggota klen atau suku dengan sanksi sesuai tuntutan anggota klen/suku lainnya yang sama-sama mempunyai hak.
Dalam aturan adat, tanah tidak boleh dijual, tanah tidak boleh di potong-potong (kapling-kapling) dan tanah perlu istirahat.

 Okama (Areal Hutan)
Hutan bagi masyarakat diartikan sebagai tempat untuk mencari buah pandan, mengambil kayu untuk honai atau pagar kebun, berburu dll.

 Wam Mep Warogo/ Lameke Warogo: upacara pemberantasan hama/perbaikan, dll.

 Silo = larangan yang dikeluarkan oleh kepala suku pada saat panen dengan tujuan jangan mendahului panen kebun sebelum upacara adat. - silo untuk; larangan memelihara wam dalam waktu tertentu; silo untuk, larangan menebang hutan sembarangan, silo untuk; larangan menjual tanah.

 Wam Silo = Larangan babi. Dalam setiap wilayah adat ada upacara pemotongan babi (Wam Mawe) yang dilakukan sekitar 5 – 6 tahun satu kali. Selama lima tahun tersebut babi dibiarkan berkembang, tidak boleh dijual, atau dipotong kecuali dalam keadaan yang sangat terdesak. Selama masa Larangan Babi ditentukan oleh kepala suku, masyarakat dalam wilayah adat harus taat dan tidak boleh adakan upacara-upacara adat seperti inisiasi, perkawinan dan lain-lain 

Bagi masyarakat Baliem, terdapat berbagai aturan tentang perkawinan, baik itu aturan penentuan jodoh, pelaksanaan perkawinan sampai dengan perceraian. Dikenal dua kelompok masyarakat dalam hubungan perkawinan yaitu Kelompok Waya dan Kelompok Wita. Mereka yang marganya berasal dari Kelompok Wita tidak diperkenankan untuk menikah dengan marga lain yang terdapat di daerah lain atau daerah yang sama dalam Kelompok Wita, demikian juga dengan kelompok Waya.

Perkawinan bagi masyarakat Dani selalu merupakan pasangan antara Wita dan Waya, tetapi kalau ada pelanggaran misalnya kawin atau berhubungan seks antara satu marga (waya dengan waya/wita dengan wita), maka dianggap sebagai PAWI (insex). Selain dari itu seorang istri atau suami orang Hurek (Yaman) dilarang menikah atau berhubungan dengan orang Metek (aikmali), karena hal ini akan menimbulkan (TUGIPAWI). 
Pabimo: bentuk sanksi bagi orang yang berasal dari kelompok marga wita menikah atau berhubungan dengan sesama kelompok wita atau sebaliknya kelompok waya dengan kelompok waya, merupakan pelanggaran yang dikenakan sanksi adat dengan diusir dari masing-masing sukunya. Dalam kondisi tertentu, bahkan dapat dibunuh (dipanah). untuk pemuihan, dapat dilakukan upacara pemulihan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat (upacara imawusan). 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Sumber  
Sumber Pangan Petatas/Ubi (Hiberi) = makanan pokok masyarkat lembah Baliem. Ada 3 jenis Hiberi yaitu Hipiri (35 jenis), Hom (8 jenis) dan Pain (4 sejenis) Buah-buahan: Kilu, haki (pisang: 6 jenis), weramo (buah pandan: 3 jenis), Yeleliken (murbei alam), wenyali, heleken, El’l (tebu), saik/sap (buah merah) Sayuran : wakol, Sukun, Wulep, Wurikaka, Wenalika, Hibeka, Musan, Aikmulin, Hipirika, Hakika, Molin, Kurluka, Kibika, Aikwakol, Sirluk, Soa, Lobe, Helaka, Hirimo, liwoka, Amusinka, dll.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Obat tradisional: - Pawika = Daun pawika menyembuhkan luka. Caranya pucuk atau daun kedua atau ketiga pucukdaun pohon pawi (pawika) diambil 1-2 helai lalu dikunya dengan dan ditempel atau ditaru pada lukanya. Berapa hari kemudian lukanya sembuh - Nirugum = digunakan untuk mengobati panas dalam. - Yawi = Yawi tumbuh di hutan tertentu yang berkhasiat untuk menyembuhkan badan sakit-sakit - Kami = Obat penggosok serangan angin malam - Hotali = damar, untuk utk mengecek kesehatan…. - Hakiapusu: getah tunas pisang tuma. - Wako: - Wip Apusu, Waregeke, Sagan, Pawika = obat luka - Sirluk Omaken/Eken = Obat penyakit dalam - Owasi-wasika = obat rasa Badan - Yibi = menyelamatkan orang sakit - Sali = obat pemberkatan suatu acara - Haki = obat penurun panas - Jili Wayo = obat menghilangkan rasa mual - Wiki-Wiki =….. - Dokop Asimo = - Tikus Hidup = Diaknosa penyakit dalam. Tikus dicari dan ditangkap hidup-hidup di hutan atau rerumputan lalu dalam keadaan hidup didekatkan pada dada pasien sambil menyebut kata-kata terkait dengan penyakit agar penyakitnya pasien dapat terjelma dalam tubuh tikus. Setelah diucapkan, tikus tersebut dalam keadaan hidup di bela bagian perutnya mengunakan pisau tradisionalnya. Setelah di bela keadaan penyakit dalam pasien akan terlihat dalam tubuhnya tikus misalnya paru-paru tukus luka berarti paru-paru pasien juga luka
Papan dan Bahan Infrastruktur Hiseke = 4 tiang di dalam honai , kayu wupi, kayu lugu, kayu pum, kul, kayu meratne, kayu ki. Wonok = dari ranting-ranting, kayu-kayu kecil yang membentuk atap honai Herle (jenis-jenis tali) = tali mul, mulele, sinale, pare/jagat, olak, leken, jenax, wetete, dll. Pirereke/lia = jenis kayu kecil yang digunakan untuk membuat honai. Jitney = pengalas untuk memasang alang-alang sebagai atap honai. Pilai Isok/oak = tiang penahan honai Pilai ewe = papan untuk dinding honai Warlike = alang-alang untuk atap honai. Yeleka: alas dalam honai untuk duduk dan tidur. Lugut: kayu melintang pembatas tempat tidur dan duduk. Wulikin: tungku api. San: tempat pembuangan ampas makanan. Tik: bara api utama Taki ela: pelindung tempat makan.
Sumber Sandang Sali = busana tradisional yg digunakan oleh gadis yg belum menikah. Bahan dari sejenis tanaman air Yokal = pakaian tradisional yg digunakan oleh pengantin/ perempuan yg sudah menikah. Bahan dari serat kayu. Noken = Serat kulit kayu (ligi, pupare, yogomayo, sawe, yaluku, walet, itiwan, dll) holim = sejenis labu yang sudah matang digunakan sebagai pakaian tradisional laki-laki.
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Hite/hece = jahe Hilue/elue = garam tradisional yg berasal dari Wilayah Miliama-Aluama dan Asolokobal Diwoka/laereka = daun menjalar di pohon yg digunakan sebagai bumbu masak (semacam kemangi)
Sumber Pendapatan Ekonomi Perikanan darat, kebun (ubi jalar, keladi, jagung, singkong, dll), Kopi, sayur-sayuran, madu asli (semuk), kayu bakar, kayu balok, papan, kayu buah, rotan (mul), dll.